Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Thursday, November 30, 2017
Hadist Nabi [179]
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang anak orang miskin memotong telinga anak orang kaya, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak menetapkan sesuatupun bagi mereka. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim Dukhaim] telah menceritakan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu 'Amru] dari [Mujahid] dari [Junadah bin Abu Umayyah] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al Asy'ats bin Tsurmulah] dari [Abu Bakarah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid tidak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Uyainah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] telah berkata [Abu Bakarah]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid (ada dalam perjanjian) tidak pada waktunya maka Allah mengharamkan baginya Surga." (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment