Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Friday, December 1, 2017
Hadist Nabi [190]
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, dan dia biasa memberikan hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya; "Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah ta'ala mengampuni kita." Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?" Dia berkata; "Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya; 'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga Allah memaafkan kita." Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah memaafkanmu." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang)." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] bahwa seseorang dari kalangan Anshar dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang." Kemudian Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan menanggungnya." Beliau bersabda: "Dengan membayarnya?" Dia berkata; "Dengan membayarnya." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat sedang saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang kaya adalah kezhaliman. Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya dia mengikuti." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaify] dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] dan dia memujinya dengan kebaikan dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya." (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment