Friday, December 1, 2017

Hadist Nabi [195]



Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata; hadits ini adalah mungkar. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Isa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibn Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual anjing." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata; tatkala turun ayat mengenai riba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar kemudian membacakan ayat tersebut kepada manusia, kemudian beliau mengharamkan penjualan minuman keras. (HR Nasai)


No comments:

Post a Comment