Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Friday, December 1, 2017
Hadist Nabi [211]
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Hudzail] dari [Ibrahim] mengenai pengambilan dinar sebagai ganti dari dirham bahwa dia membencinya apabila berasal dari hutang. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hasyim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa dia berpendapat, tidak mengapa mengenai pengambilan dirham sebagai ganti dari dinar dan mengambil dinar sebagai ganti dari dirham. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia membenci untuk mengambil dinar sebagai ganti dari dirham dan mengambil dirham sebagai ganti dari dinar. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] dari [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu." (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment