Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Friday, December 1, 2017
Hadist Nabi [219]
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf Al Firyabi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid] dari [Sa'd bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai jual beli ruthab dengan kurma. Lalu beliau bertanya: "Apakah ruthab akan berkurang apabila mengering?" mereka berkata; ya. Kemudian beliau melarang. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid bin Abu 'Ayyasy] dari [Sa'd], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai menjual kurma dengan ruthab kemudian beliau bertanya kepada orang di sekitarnya: "Apakah ruthab akan berkurang apabila mongering?" mereka berkata; ya. Kemudian beliau melarangnya. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [para sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka berkta; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan penaksirannya. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Katsir], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] serta [Sahl bin Abu Hatsmah] telah menceritakan kepdanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah yaitu menjual buah dengan kurma, kecuali bagi pemilik 'araya, sesungguhnya beliau mengizinkannya. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan memberikan keringanan dalalm hal 'araya di beli dengan perkiraannya, dan dimakan pemiliknya dalam bentuk ruthab. (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment