Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Friday, December 1, 2017
Hadist Nabi [229]
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain." (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata; kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Salim bin Nuh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata; kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok walaupun ia adalah saudara atau bapaknya. (HR Nasai)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Az Zibriqan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya. (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment