Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Saturday, December 30, 2017
Hadist Nabi [2971]
Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [ayahnya] berkata: Berkata [Abu Dawud Al Mazini] telah bercerita kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [ayahnya] berkata: Berkata Muhammad lalu ayahku bercerita kepadaku dari [seorang Bani Mazin] dari [Abu Dawud Al Mazini] -yang pernah turut serta dalam perang Badar- berkata: Aku mengikuti seorang musyrik untuk aku bunuh tiba-tiba kepalanya jatuh sebelum pedangku mengenai kepalanya, aku tahu ia dibunuh oleh selainku. (HR Ahmad)
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Bakar] dan [Rauh] dan telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah] dari ['Ashim bin 'Adi] bahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk para penggembala untuk terlambat lau mereka melempar (jumrah) di hari nahar kemudian mereka meninggalkan sehari semalam kemudian keesokan harinya baru melempar (jumrah). (HR Ahmad)
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [ayahnya] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallammemberi keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina melempar (jumrah) pada hari nahar (penyembelihan kurban, pent.) kemudian mereka melempar (jumrah) pada keesokan hari atau lusa kemudian mereka melempar (jumrah) pada hari nafar. (HR Ahmad)
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman] telah bercerita kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [ayahnya] Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina melempar (jumrah) pada hari nahar (penyembelihan kurban, pent.) kemudian mereka melempar (jumrah) pada keesokan hari atau lusa kemudian mereka melempar (jumrah) pada hari nafar. (HR Ahmad)
Telah bercerita kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah] dari [ayahnya] bahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallammemberi keringanan kepada para penggembala untuk melempar (jumrah) sehari dan meninggalkan sehari. (HR Ahmad)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment