Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Sunday, December 31, 2017
Hadist Nabi [3135]
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Malih] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang (menkonsumsi) kulit binatang buas." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Bahz], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Abu Malih] telah mengabarkan kepadanya, dari [Ayahnya] bahwa terjadi hujan pada saat perang Hunain, lalu Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan mu`adzinnya supaya menyerukan shalat di persinggahan masing-masing. (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dan [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] - dari [Qatadah] dia berkata; saya mendengar [Abul Malih] bercerita dari [Ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam ketika berada dalam rumah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima harta sedekah dari hasil Ghulul (mengambil harta ghanimah sebelum dibagi)." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu MAlih bin Usamah] ia berkata; Aku keluar di saat malam turunnya hujan menuju masjid, ketika aku pulang dan minta dibukakan pintu, [Ayahku] bertanya; "Siapa ini?." Mereka menjawab; "Abu Malih." Ayahkku berkata; "Sungguh kami telah menyaksikan bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam saat perjanjian Hudaibiyah, kami kehujanan padahal hujan tidak sampai membasahi sandal-sandal kami, lantas mu`adzin Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyerukan; "Shalatlah kalian di persinggahan masing-masing." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] -dan [Ibnu Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] - dari [Qatadah] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang (mengkonsumsi) kulit binatang buas." (HR Ahmad)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment