Monday, January 1, 2018

Hadist Nabi [3197]



Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Hamid] telah berkata bapakku kunyahnya adalah Abu Syibl, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid] bahwa ibunya telah berwasiat agar kemudian hari satu orang budak wanita mukminah dimerdekakn baginya, maka ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, Ibuku telah berwasiat, agar dimerdekakan baginya seorang budak wanita mukminah. Sementara saya hanya memiliki budak wanita Nubiyyah berkulit hitam. Beliau bersabda: "Panggillah ia." Maka ia pun membawanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya pada budak wanita itu, "Siapa Rabb-mu." Budak Wanita itu menjawab, "Allah." Beliau bertanya lagi: "Siapakah aku?" wanita itu pun menjawab, "Anda adalah Rasulullah." Maka beliau bersabda: "Merdekakanlah ia, karena wanita itu adalah wanita mukminah." (HR Ahmad)




Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Maisarah] bahwa ia mendengar [Ya'qub bin Ashim bin Urwah] berkata, saya mendengar [Asy Syarid] berkata; "Saya bersaksi bahwa saya benar-benar telah wukuf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Arafah. Kaki beliau sama sekali tidak menyentuh tanah hingga beliau datang ke Jam' (Muzdalifah)." (HR Ahmad)




Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah mengabarkan kepadaku [Wabr bin Abu Dulailah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Maimun bin Musaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syarid] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penangguhan (hutang) seorang yang mampu, menghalalkan kehormatan dan hukumannya." (HR Ahmad)




Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Husain] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu Al Khaffaf." Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (milik priadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" beliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak untuk ditawari membeli tanah itu daripada yang lain." (HR Ahmad)




Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Atha`] telah mengabarkan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Asy Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (pribadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" berliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak ditawari untuk membeli tanah itu daripada yang lain." (HR Ahmad)


No comments:

Post a Comment