Monday, January 22, 2018

Hadist Nabi [5204]



Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Umar bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al Khaththab] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka melaksanakan shalat Iedain (Iedul fitri dan Iedul Adlha) sebelum berkhutbah, kemudian mereka berkhutbah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa shalat Iedain (Iedul Fitri dan Iedul Adlha) dilaksanakan sebelum khutbah, dikatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al Hakam. (HR Tirmidzi)




Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, menurut sunnah, hendaknya kamu keluar untuk shalat Ied dengan berjalan kaki, dan memakan sesuatu sebelum keluar rumah. Abu Isa berkata, hadits ini hasan, dan diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu bahwa mereka menyukai seseorang keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki, dan makan sesuatu sebelum keluar untuk shalat Iedul Fitri. Abu Isa berkata, dan disukai juga hendaknya tidak berkendaradliallahu 'anhan kecuali karena udzur. (HR Tirmidzi)




Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Isma'il bin Ibrahim At Taimi] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Barra' bin 'Azib] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Benar bagi seorang Muslim untuk mandi di hari Jum'at dan memakai wewangian keluarganya, jika ia tidak mendapatinya maka cukuplah dengan menggunakan air." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id dan seorang syaikh dari Anshar. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dengan isnad seperti ini. Abu Isa berkata, hadits Barra' adalah hadits hasan, sedangkan riwayatnya Husyaim lebih baik daripada riwayatnya Isma'il bin Ibrahim At Taimi, karena Isma'il bin Ibrahim At Taimi didla'ifkan dalam (meriwayatkan) hadits. (HR Tirmidzi)




Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata, saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka, tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: "Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?" dia menjawab, saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat). Lantas beliau bersabda: "Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari." Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata, berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata, Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata, jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at. (HR Tirmidzi)




Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang kalian mengantuk pada hari Jum'at (pada saat khutbah Jum'at), hendaknya ia pindah dari tempat duduknya." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. (HR Tirmidzi)


No comments:

Post a Comment