Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Monday, January 22, 2018
Hadist Nabi [5223]
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Muhammad bin Ishaq Al Baghdadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf Attinnisi Asy Sya`mi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Al 'Ala`] -yaitu bin Al Harits- dari [Al Qasim Abu Abdurrahman] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] ia berkata; "Aku mendengar saudaraku, [Ummu Habibah], istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bisa menjaga empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat setelahnya maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini. dan Al Qasim adalah Ibnu Abdurrahman, julukannya Abu Abdurrahman, yaitu pelayan Abdurrahman bin Khalid bin Yazid bin Mu'awiyah. Ia adalah seorang tsiqah dari wilayah Syam, dan ia adalah teman Abu Umamah." (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Abdullah Asy Syua'itsi] dari [Ayahnya] dari [Anbasah bin Abu Sufyan] dari [Ummu Habibah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain." (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Ubaidullah Al Ataki Al Marwazi] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari ['Aisyah] berkata; "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum zhuhur maka beliau melaksanakan setelahnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami mengetahui hadits ini dari bin Al Mubarak dari jalur ini. [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkannya seperti ini dari [Syu'bah] dari [Khalid bin Hadzdza`]. Dan kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya dari Syu'bah selain Qais bin Ar Rabi'. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas." (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih." (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sebanyak empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali derajatnya hasan. Abu Bakar Al 'Aththar menceritakan kepada kami, ia berkata; Ali bin Abdullah berkata dari Yahya bin Sa'id, dari Sufyan, ia berkata; "Kami mengetahui kelebihan hadits 'Ashim bin Dlamrah bila dibandingkan dengan hadits Al Harits." Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka memilih pendapat bahwa, seseorang hendaklah mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum zhuhur. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat di waktu malam atau pun siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua tekaat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i dan Ahmad." (HR Tirmidzi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment