Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Tuesday, January 23, 2018
Hadist Nabi [5289]
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir) kemudian berwudlu darinya." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang hasan shahih, dan dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan sering dikunjungi oleh binatang buas dan hewan hewan lainnya, " Ibnu Umar berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila air itu mencapai dua Qulah maka tidak akan mengandung kotoran (najis)." Abdah berkata; Muhammad bin Ishaq berkata; "Al Qullah adalah beberapa guci besar, dan Qullah adalah air yang biasa dipakai untuk minum." Abu Isa berkata; "Dan itu adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Apabila air itu mencapai dua Qullah maka tidak ada sesuatu yang menjadikannya najis, yaitu selama tidak berubah bau atau rasanya, dan mereka mengatakan; "kira-kira airnya sebanyak lima Qirbah (kendi)." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Al Hasan bin Ali Al khallal] dan yang lainnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi' bin Khadij] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; ada yang bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh berwudlu dari air sumur Budla'ah yang dibuang ke dalamnya terdapat kain bekas pembalut haid, daging anjing dan bangkai?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sungguh air itu suci tidak ada sesuatu yang membuatnya najis." Abu Isa berkata; "Hadits ini hasan, Abu Usamah telah menyatakan bahwa dia adalah hadits yang baik, dan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hadits Abu Sa'id tentang sumur Budla'ah yang lebih baik dari apa yang diriwayatkan oleh Abu Usamah. Dan hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Abu Sa'id. Juga dalam bab ini ada hadits dari Ibnu Abbas dan Aisyah." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Beberapa istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi dalam satu bejana, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak berwudlu darinya, namun ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub, " beliau lalu menjawab: "Sesungguhnya air itu tidak junub (tidak najis)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Syafi'i." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Ghailan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari ['Ashim] berkata; Aku mendengar [Abu Hajib] menceritakan dari [Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya wanita, atau ia mengatakan; "Air sisa yang masih di dalam bejananya." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan. Dan Abu Hajib namanya adalah Sawadah bin 'Ashim." Muhammad bin Basysyar menyebutkan dalam haditsnya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya seorang wanita, " dan Muhammad bin Basysyar tidak ragu di dalamnya. (HR Tirmidzi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment