Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [185]



Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai] dari [Busyair bin Yasar] mengaku bahwa seorang laki-laki Anshar yang dipanggil [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa beberapa orang dari kaumnya pergi ke Khaibar lalu berpisah. Kemudian mereka mendapatkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka berkata kepada orang-orang yang ada di sekitarnya; "Kalian telah membunuh sahabat kami." Mereka berkata; "Kami tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya." Kemudian mereka pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Nabi Allah, kami pergi ke Khaibar dan mendapati salah seorang dari kami terbunuh." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan yang besar, dahulukan yang besar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Kalian datangkan bukti atas orang yang membunuh." Mereka berkata; "Kami tidak memiliki bukti." Beliau bersabda: "Mereka (harus) bersumpah untuk kalian." Mereka berkata; "Kami tidak rela dengan sumpah orang-orang Yahudi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak ingin darahnya sia-sia, maka beliau membayar diyat seratus unta dari unta shadaqah. 'Amru bin Syu'aib menyelisihi mereka. (HR Nasai)




Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Sahl Al Anshari dan Muhayyishah bin Mas'ud keluar menuju Khaibar kemudian mereka berpisah karena keperluan mereka. Lalu Abdullah bin Sahl terbunuh, kemudian Muhayyishah dan saudaranya yaitu Huwayyishah serta Abdur Rahman bin Sahl datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara karena posisinya dari saudaranya yaitu Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua." Lalu Huwayyishah dan Muhayyishah berbicara dan menyebutkan keadaan Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh sumpah dan berhak terhadap darah sahabat kalian atau terhadap pembunuh kalian?" Malik berkata; Yahya berkata; kemudian Busyair mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari beliau sendiri. Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai menyelisihi hal tersebut." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata; "Abdullah bin Sahl didapatkan dalam keadaan terbunuh, kemudian saudara dan kedua pamannya yaitu Huwayyishah dan Muhayyishah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan yang paling tua." Maka mereka berdua berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mendapati Abdullah bin Sahl dalam keadaan terbunuh di dalam sumur Khaibar." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang kalian tuduh?" mereka berkata; "Kami menuduh orang-orang Yahudi." Beliau bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah bahwa orang-orang Yahudi telah membunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kami bersumpah terhadap apa yang tidak kami lihat?" Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi terbebas dari tuduhan kalian dengan bersumpah lima puluh sumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kita rela dengan sumpah mereka, sedangkan mereka adalah orang-orang musyrik?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari beliau sendiri. Hadits tersebut dimursalkan oleh Malik bin Anas. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], dia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Abdullah bin Sahl Al Anshari dan Muhayyishah bin Mas'ud keluar menuju khaibar, kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka, kemudian Abdullah bin Sahl Al Anshari terbunuh, lalu Muhayyishah dan Abdur Rahman saudara yang terbunuh serta Huwayyishah bin Mas'ud datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Kemudian Muhayyishah dan Huwayyishah berbicara dan menyebutkan keadaan Abdullah bin Sahl. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian bersumpah lima puluh kali sumpah kemudian mendapatkan hak atas pembunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak menghadiri?" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh kali sumpah. Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana kita menerima sumpah orang-orang kafir?" Sahl berkata; "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya." Busyair berkata; "Sahl bin Abu Hatsmah berkata kepadaku; "Sungguh saya telah ditendang seekor unta dari unta-unta tersebut di dalam kandang milik kami." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata; "Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid datang ke Khaibar dan pada saat itu terjadi perdamaian. Kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka. Lalu Muhayyishah menemui Abdullah bin Sahl telah terbunuh berlumuran darah. Lalu dia menguburkannya. Kemudian dia tiba di Madinah, maka Abdur Rahman bin Sahl dan Huwaishah serta Muhayyishah bin Mas'ud datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan orang yang tertua." Dia adalah orang yang paling muda, maka dia pun terdiam kemudian mereka berbicara. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah dari kalian dan berhak terhadap orang yang membunuh kalian atau terhadap sahabat kalian?" Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan, dan belum melihat?" Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuduhan kalian dengan lima kali sumpah?" Maka mereka berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana kami mengambil sumpah orang-orang kafir?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari beliau sendiri. (HR Nasai)


Hadist Nabi [184]



Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf bin Abu Jamilah] telah menceritakan kepadaku [Abu Umar Al 'Aidzi] telah menceritakan kepada kami ['Alqamah bin Wail] dari [Wail], dia berkata; "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat dihadapkan kepada beliau seorang pembunuh yang dituntun oleh wali orang yang dibunuh dengan tali kekang dari kulit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali orang yang dibunuh: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab; "Ya." Beliau bersabda; "Pergilah bersamanya!" Tatkala dia telah pergi bersamanya dan berpaling maka beliau memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab; "Ya." Beliau bersabda; "Pergilah bersamanya!" Pada saat itu beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila engkau memaafkannya maka dia akan kembali membawa dosanya dan dosa sahabatmu." Lalu dia memaafkannya dan membiarkannya. Saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar Al Habathi] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisal. Yahya berkata; Dia (hadits ini) lebih baik darinya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dari ['Auf Al A'rabi] dari ['Alqamah bin Wail Al Hadhrami] dari [ayahnya], dia berkata; "Dihadapkan seseorang yang telah membunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia datang bersama wali orang yang terbunuh, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Maukah engkau memaafkannya?" Wali korban menjawab; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau membunuh?" Si pembunuh menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah, " Ketika dia pergi beliau memanggilnya dan bersabda: "Maukah engkau memaafkannya?" Si wali menjawab; "Tidak." Beliau bersabda: "Maukah engkau mengambil diyat darinya?" Dia menjawab; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau membunuh?" Pembunuh menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah." Ketika dia pergi beliau bersabda: "Jika engkau memaafkannya maka dia akan kembali membawa dosamu dan dosa temanmu." Lalu si wali pun memaafkan dan melepaskannya. Abu Hurairah berkata; "Aku melihatnya menyeret tali kekang yang terbuat dari kulit yang mengikatnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Ahmad bin Harb], sedang lafazhnya adalah lafazh Ahmad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata, "Seseorang terbunuh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu si pembunuh dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyerahkan kepada wali korban. Orang yang membunuh berkata; "Wahai Rasulullah, tidak, demi Allah, aku tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali si korban: "Jika dia benar kemudian engkau membunuhnya maka engkau akan masuk neraka." Kemudian wali si korban pun membebaskannya. Ketika itu si pembunuh diikat dengan tali pengekang dari kulit lalu dia keluar dengan menyeret ikatannya sehingga dia dikenal dengan pemilik tali pengekang dari kulit." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman], dia berkata; "Saya mendengar [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, janda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Ibn Muhayyishah kecil terbunuh di pintu gerbang Khaibar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Datangkan dua orang saksi atas siapa yang membunuhnya, maka aku akan menyerahkannya kepada kalian dengan tali yang mengikatnya." Seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, dari mana aku mendapatkan dua orang saksi, sesungguhnya dia terbunuh di pintu gerbang mereka." Beliau bersabda: "Kalian bersumpah lima puluh kali sumpah." Dia berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana aku bersumpah atas apa yang tidak aku ketahui?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita minta lima puluh orang dari mereka untuk bersumpah, " Dia berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana kita minta mereka bersumpah sedangkan mereka adalah orang-orang Yahudi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi diyat di antara mereka dan membantu mereka setengahnya. (HR Nasai)


Hadist Nabi [183]



Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ishaq Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Khidasy] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Basyir bin Al Muhajir] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Sesungguhnya orang ini telah membunuh saudaraku." Beliau bersabda: "Pergi dan bunuhlah dia sebagaimana dia membunuh saudaramu." Kemudian orang tersebut berkata; "Bertakwalah kepada Allah dan maafkan saya, sesungguhnya hal itu lebih besar pahalanya bagimu dan lebih baik untukmu dan saudaramu pada Hari Kiamat." Kemudian orang tersebut melepaskannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberitahu mengenai hal tersebut kemudian beliau bertanya kepadanya, maka orang tersebut mengabarkan kepada beliau tentang apa yang telah dia katakan kepadanya. Beliau bersabda dan mencelanya: "Adapun yang lebih baik dari apa yang dia lakukan kepadamu pada hari kiamat adalah dia akan berkata; wahai Tuhanku tanyakan kepada orang ini, kenapa dia membunuhku." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Abdullah bin Syaudzab] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa seseorang datang dengan pembunuh walinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maafkanlah dia, " Namun dia enggan. Beliau bersabda: "Ambillah diyatnya, " Tapi dia enggan, beliau bersabda: "Pergi dan bunuhlah karena engkau sama sepertinya, " Lalu dia pergi dan bertemu dengan seseorang, dikatakan kepadanya sesungguhnya Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah dia karena engkau sama sepertinya, " Lalu dia membebaskannya, orang itu melewatiku dan menyeret tali kekang dari kulit. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Isma'il bin Salim] dari ['Alqamah bin Wail] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepada mereka bahwa didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang laki-laki yang telah membunuh orang. Kemudian beliau menyerahkannya kepada wali orang yang dibunuh, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang duduk bersama beliau; "Orang yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka." Kemudian terdapat seseorang yang mengikuti orang yang melapor tadi dan memberitahukan (sabda Nabi tersebut) kepadanya. Kemudian tatkala dia telah memberitahukan kepadanya maka dia meninggalkan orang yang membunuh tersebut. Ayah 'Alqamah berkata; "Sungguh saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit ketika wali orang yang dibunuh tersebut membiarkannya pergi. Kemudian hal tersebut saya ceritakan kepada [Habib], lalu dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Asywa'], ia berkata dan dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang tersebut untuk memaafkan. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari [Simak], dia menyebutkan bahwa ['Alqamah bin Wail] telah mengabarkan kepadanya dari [ayahnya] bahwa dia pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain dengan tali kekang dari kulit lalu berkata; "Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya; "Apakah engkau membunuhnya?" Dia berkata; "Wahai Rasulullah, apabila dia tidak mengaku maka akan saya datangkan bukti." Orang tersebut berkata; "Ya, saya telah membunuhnya." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau membunuhnya?" Orang tersebut menjawab; "Saya bersamanya mencari kayu bakar dari sebuah pohon, kemudian dia menghinaku dan membuatku marah. Kemudian saya memukul kepalanya dengan menggunakan kapak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau memiliki harta untuk menebus dirimu?" Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki apapun kecuali kapak dan pakaianku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau melihat bahwa kaummu akan membelimu?" Dia berkata; "Saya lebih hina bagi kaumku daripada orang itu." Beliau melemparkan tali kekang tersebut kepada orang tersebut dan bersabda: 'Bawalah temanmu." Kemudian tatkala dia telah pergi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya berarti dia seperti orang tersebut." Kemudian mereka menemui orang tersebut dan berkata; "Celaka engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Kemudian orang tersebut kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya diberitahu bahwa Tuan mengatakan: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Tidaklah saya membawanya kecuali dengan perintah Tuan." Beliau bersabda: "Apakah engkau tidak mau dia membawa dosamu dan dosa sahabatmu?" Dia berkata; "Ya." Beliau bersabda: "Jika demikian?" Dia berkata; "Berarti ya seperti itu." Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak bin Harb] bahwa ['Alqamah bin Wail] telah menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; "Saya sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain. Sama seperti hadits di atas. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar yaitu Al Haudhi] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar] dari ['Alqamah bin Wa`il] dari [ayahnya], dia berkata; "Saya pernah duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah seorang laki-laki yang lehernya terikat tali kekang dari kulit, kemudian dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maafkan dia." Tapi dia enggan untuk memaafkan, dia berkata; "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya (saudaraku) dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Kemudian dia berdiri dan berkata; "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Beliau bersabda: "Pergilah, apabila engkau membunuhnya maka engkau seperti dirinya." Kemudian dia keluar membawa orang tersebut hingga berlalu, kemudian kami memanggilnya; "Tidakkah engkau mendengar apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabdakan?" Kemudian dia kembali dan berkata; "Apabila saya membunuhnya maka saya sepertinya?" Beliau bersabda; "Ya." "Saya memaafkannya." Kemudian orang yang membunuh tersebut keluar dengan menyeret tali kekang dari kulit hingga dia tidak terlihat oleh kami." (HR Nasai)


Hadist Nabi [182]



Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan yaitu Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya, dan barang siapa yang mengebirinya maka kami akan mengebirinya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Amir] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan] dari [Ali radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin 'Ubad], dia berkata; "Saya dan Al Asytar pergi menemui [Ali radliallahu 'anhu] kemudian kami mengatakan; "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewasiatkan sesuatu yang tidak diwasiatkan kepada orang-orang secara umum?" Dia berkata; "Tidak, selain apa yang ada dalam catatanku ini. Kemudian dia mengeluarkan catatan dari sarung pedangnya, ternyata isinya adalah bahwa "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya, barang siapa yang melakukan perkara yang dilarang maka kerugiannya terhadap dirinya atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia tertimpa atas dirinya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ayat-ayat yang turun dalam Surat Al Maidah yang Allah 'azza wajalla firmankan yaitu: (Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka) hingga firmanNya: (orang-orang yang adil) ayat tersebut turun mengenai diyat antara Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang demikian itu yaitu bahwa orang-orang yang dibunuh dari Bani Nazhir memiliki kemuliaan, mereka dibayar diyat dengan sempurna, sedang Bani Quraizhah mereka dibayar setengah diyat. Kemudian mereka berhukum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat tersebut mengenai mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa mereka di atas kebenaran dalam hal tersebut dan menjadikan diyat sama. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Terdapat Bani Quraidhah dan Bani Nadhir, Bani Nadhir lebih mulia dari pada Bani Quraidhah, jika seseorang dari Bani Quraidhah membunuh seorang Bani Nadhir maka dia dibunuh karenanya, dan jika seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah maka dia membayar seratus wasq (satu wasq sama dengan enampuluh sho') dari kurma, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diutus, seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah, mereka berkata kembalikan dia kepada kami agar kami membunuhnya, mereka berkata di antara kami dan kalian ada seorang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apakah mereka mengharapkan hukum Jahiliyah) (HR Nasai)


Hadist Nabi [181]



Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi mengambil perhiasan dari seorang wanita kemudian menggencet (menjepit) kepalanya di antara dua batu. Kemudian orang-orang menemukannya masih bernyawa, kemudian mereka menyebutkan beberapa orang kepadanya, apakah orang yang membunuh adalah ini? Apakah orang yang membunuh adalah ini? Lalu wanita tersebut berkata; "Ya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menangkapnya kemudian kepalanya digencet di antara dua batu." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membalas karenanya. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya." (HR Nasai)


Hadist Nabi [180]



Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj] dari [Qatadah] dari [Abu Hasan Al A'raj] dari [Al Asytar] bahwa dia berkata kepada Ali; "Sesungguhnya apa yang didengar orang-orang telah menyebar, maaka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan sesuatu kepadamu maka ceritakan kepada kami." ['Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku yang tidak diwasiatkan kepada manusia, hanya saja dalam sarung pedangku ini terdapat lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya". (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan], [Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku, tidak juga kepada orang-orang kecuali dalam lembaran yang ada dalam sarung pedangku." Mereka terus bertanya hingga dia mengeluarkan lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah seorang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya". (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif bin Tharif] dari [Asy Sya'bi], dia berkata; "Saya mendengar [Abu Juhaifah] berkata; 'Kami bertanya kepada [Ali]. Kami katakan; 'Apakah engkau memiliki sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Al Qur'an? ' Lalu dia berkata; 'Tidak, demi Dzat yang menumbuhkan biji, dan menciptakan jiwa kecuali Allah 'azza wajalla memberikan pemahaman kepada seorang hamba dalam Al Qur'an, atau apa yang ada dalam lembaran ini.' Saya katakan; 'Apa yang ada dalam lembaran tersebut? ' Dia berkata; 'Isinya adalah diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh lantaran orang kafir." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah, Ummul mukminin] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat; seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulNya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata; "Seorang wanita keluar dengan memakai perhiasan kemudian perhiasan tersebut diambil oleh seorang Yahudi, kemudian dia menggencet kepala wanita tersebut dan mengambil perhiasan yang ada padanya. Lalu wanita tersebut ditemukan masih bernyawa, kemudian dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: "Siapakah yang membunuhmu? Fulan?" kemudian dia menjawab dengan kepalanya; "Tidak." Beliau bersabda: "Fulan?" hingga beliau menyebutkan seorang Yahudi tersebut. Dia menjawab dengan kepalanya; "Ya." Kemudian Yahuditersebut ditangkap dan mengaku, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kepalanya digencet, maka digencetlah kepalanya di antara dua batu." (HR Nasai)


Hadist Nabi [179]



Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang anak orang miskin memotong telinga anak orang kaya, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak menetapkan sesuatupun bagi mereka. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim Dukhaim] telah menceritakan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu 'Amru] dari [Mujahid] dari [Junadah bin Abu Umayyah] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al Asy'ats bin Tsurmulah] dari [Abu Bakarah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid tidak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Uyainah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] telah berkata [Abu Bakarah]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid (ada dalam perjanjian) tidak pada waktunya maka Allah mengharamkan baginya Surga." (HR Nasai)


Hadist Nabi [178]



Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Humaid], dia berkata; " [Anas] menyebutkan bahwa bibinya telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan qishash. Kemudian saudaranya yaitu Anas bin An Nadhr mengatakan; "Apakah gigi seri Fulanah akan dipecahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran, gigi seri Fulanah tidak akan dipecahkan." Sebelum itu mereka telah meminta maaf dan denda kepada keluarga wanita tersebut. Setelah saudaranya yang merupakan paman Anas dan pernah mengikuti perang Uhud bersumpah maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa saudara perempuan Ar Rubayyi' yaitu Ummu Haritsah telah melukai seseorang kemudian mereka melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Qishashlah- qishashlah!". Kemudian Ummu Ar Rabi' berkata; "Wahai Rasulullah, apakah Fulanah akan diqishash? Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Subahanallah, wahai ummu Ar Rabi', qishash adalah ketentuan Allah." Dia berkata; "Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Dan dia terus mengatakan hal tersebut hingga mereka menerima diyat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujungnya." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ibnu Basysyar. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong ujung-ujung (dari anggota tubuh) budaknya niscaya kami akan memotong ujung-ujungnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas." (HR Nasai)


Hadist Nabi [177]



Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Imran bin Hushain] bahwa Ya'la berkata mengenai orang yang menggigit kemudian gigi serinya terlepas; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada diyat untukmu." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Imran bin Hushain], dia berkata; "Ya'la berkelahi dengan seseorang, kemudian salah seorang dari mereka menggigit temannya kemudian dia menarik tangannya dari mulut orang yang menggigitnya sehingga gigi seri orang tersebut lepas. Kemudian mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Tidak ada diyat untuknya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit seseorang pada hastanya, kemudian orang tersebut menariknya sehingga gigi serinya terlepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau membantahnya seraya bersabda: "Engkau ingin menggigit daging saudaramu sebagaimana pejantan sedang menggigit." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman Abu Al Jauza`], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Quraisy bin Anas] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibnu Sirin] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan seorang laki-laki yang lain. Kemudian ia menarik tangannya hingga gigi serinya copot atau beberapa serinya kemudian minta bantuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang engkau minta dariku, apakah engkau minta aku agar dia melepaskan tangannya yang ada di mulutmu? Engkau menggigitnya sebagaimana pejantan sedang menggigit, apabila engkau mau maka serahkan tanganmu kepadanya hingga dia menggigitnya kemudian tariklah apabila engkau mau." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], dia berkata; "Ar Rubayyi' telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian mereka meminta kepada wali wanita tersebut untuk memaafkan namun mereka menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka menolak, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata; "Wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi' akan dipecah? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran. Gigi serinya tidak akan dipecah." Beliau bersabda, "Wahai Anas, ketetapan Allah adalah qishash." Kemudian kaum tersebut rela dan memaafkannya." Lantas beliau pun bersabda; "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang apabila dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan menepatinya." (HR Nasai)


Hadist Nabi [176]



Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala` bin Abdul Jabbar] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan orang lain kemudian gigi serinya tercabut, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau membatalkannya dan tidak memberinya diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Abdullah] dari dua orang pamannya, yaitu [Salamah bin Umayyah] dan [Ya'la bin Umayyah]. mereka berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk dan bersama kami ada seorang sahabat kami. Kemudian dia berkelahi dengan seorang muslim lalu orang tersebut menggigit hastanya kemudian dia menarik tangannya dari mulutnya hingga melepaskan gigi serinya. Lalu orang tersebut datang menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharapkan diyat. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian mendekati saudaranya kemudian menggigitnya seperti gigitan pejantan, kemudian datang meminta diyat. Tidak ada diyat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membatalkan diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Ubaid bin 'Aqil] telah menceritakan kepada kami [kakekku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa seseorang dari Bani Tamim berkelahi dengan seseorang, kemudian dia menggigit tangan orang tersebut. Orang tersebut menariknya hingga melepaskan gigi serinya. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Kemudian beliau membatalkan diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Al Khalil] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa dia berkelahi dengan seseorang, Kemudian salah seorang dari mereka menggigit sahabatnya kemudian orang yang digigit menarik tangannya dari mulutnya hingga gigi seri orang yang menggigitnya lepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit." Lalu beliau membatalkan diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit hasta laki-laki lain hingga gigi serinya lepas. Kemudian dia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Engkau ingin menggigit hasta saudaramu sebagaimana pejantan yang sedang menggigit." Kemudian beliau membatalkan diyat. (HR Nasai)


Hadist Nabi [175]



Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] telah menceritakan kepada kami ['Ammar] dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Muhammad bin Muslim] dari [Shafwan bin Ya'la] bahwa ayahnya melakukan perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk, dia menyewa orang upahan, kemudian orang upahan tersebut berkelahi dengan laki-laki lain. Lalu laki-laki tersebut menggigit hastanya, kemudian tatkala dia merasa sakit dia menariknya hingga mencabut gigi seri laki-laki tersebut. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian pergi dan menggigit saudaranya seperti pejantan sedang menggigit." Maka beliau membatalkan gigi seri tersebut (tidak memberi diyat). (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Budail bin Maisarah] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Munyah] bahwa seorang pekerja upahan milik Ya'la bin Munyah telah digigit hastanya oleh seseorang, kemudian dia menariknya dari mulut. Kemudian orang tersebut melaporkan perkara tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedang gigi serinya telah tanggal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membatalkannya dan tidak memberi diyat. Beliau bersabda: 'Apakah ia akan membiarkan tangannya engkau gigit dalam mulutmu seperti pejantan yang sedang menggigit?" (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la bin Umayyah], dia berkata; "Saya perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat terdapat pasukan 'usrah. Itu adalah amalanku yang paling kuat (menghujam) dalam diriku, saya memiliki orang upahan, kemudian dia berkelahi dengan seseorang kemudian salah seorang dari mereka menggigit jari sahabatnya, kemudian dia menarik jarinya hingga melepaskan gigi serinya dan terjatuh. Kemudian dia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau membatalkannya dan tidak memberikan diyatnya, beliau bersabda: "Apakah dia akan membiarkan tangannya kau gigit dalam mulutmu?" Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dalam hadits [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Atho`] dari [Ibnu Ya'la] dari [ayahnya] seperti (hadits tentang) orang yang menggigit kemudian gigi serinya tercabut, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada diyat bagimu." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahya], dia berkata; "Saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk kemudian saya menyewa orang upahan kemudian orang upahanku tersebut berkelahi dengan seorang laki-laki, kemudian orang lain tersebut menggigit hingga gigi serinya lepas, kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membatalkannya dan tidak memberinya diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar] sekali lagi dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la] dan [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'laa] bahwa dia mempekerjakan orang upahan kemudian orang tadi berkelahi dengan orang lain dan menggigit tangannya hingga gigi serinya tercabut, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: "Apakah dia membiarkan tangannya tergigit seperti gigitan pejantan?" (HR Nasai)


Hadist Nabi [174]



Telah mengabarkan kepada kami [Muammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Mas'ud Sa'id bin Iyas Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Firas] bahwa [Umar] berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta qishash untuk diri beliau." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] telah menceritakan kepadaku [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hilal] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Kami duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid, jika beliau berdiri maka kami berdiri bersamanya, pada suatu hari beliau berdiri dan kami berdiri bersama beliau hingga ketika beliau sampai di tengah masjid, seseorang mengejar beliau dan menarik selendang beliau dari belakang, padahal selendang beliau tebal sehingga menjadikan leher beliau memerah. Dia berkata; "Wahai Muhammad, bawakan makanan untukku di atas dua untaku ini karena sesungguhnya engkau tidak membawa hartamu dan harta ayahmu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, aku akan meminta ampunan Allah, aku tidak akan membawakan untukmu hingga engkau membalasku dengan apa yang engkau tarik pada leherku, " Lalu seorang badui berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan membalasmu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan hal itu sebanyak tiga kali, setiap beliau mengatakannya dia menjawab tidak, demi Allah aku tidak akan membalasmu, ketika kami mendengar perkataan orang badui itu kami mendatanginya dengan cepat lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menoleh kearah kami dan bersabda: " aku ingin siapa saja yang mendengar perkataanku agar tidak beranjak dari tempatnya hingga aku ijinkan, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang dari kami: "hai fulan bawakanlah gandum untuknya keatas satu unta dan kurma ke atas unta yang lain" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergilah kalian." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Abdul A'la] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abbas] bahwa seseorang mencela ayahnya pada zaman Jahiliyah kemudian Al Abbas menamparnya, lalu kaumnya datang dan berkata; "Sungguh dia akan menamparnya sebagaimana dia menamparnya." Kemudian mereka menghunus senjata, lalu hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau naik mimbar dan bersabda: "Wahai manusia, siapakah penduduk bumi yang engkau ketahui paling mulia di sisi Allah 'azza wajalla?" mereka mengatakan; "Tuan." Lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya Al Abbas adalah bagian dariku sedang aku bagian darinya, janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati di antara kita, sehingga menyakiti orang yang masih hidup diantara kita." Kemudian datanglah kaum tersebut dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami berlindung kepada Allah dari kemurkaan Tuan, mintakanlah ampunan untuk kami." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ar Ribathi] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah memberitakan kepada kami [ayahku], ia berkata; saya mendengar [Yahya] menceritakan dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ubaidah bin Musafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi sesuatu, datanglah seseorang dan menyibukkannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu berteriak kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kemari dan balaslah." Ia berkata; aku sudah maafkan wahai Rasulullah. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ubaidah bin Musafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi sesuatu, datanglah seseorang mendesak-desak beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu keluar dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kemari dan balaslah." Dia berkata; "Aku sudah maafkan wahai Rasulullah." (HR Nasai)


Hadist Nabi [173]



Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari ['Amru] dari [Mujahid], dia berkata; "Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka. Mujahid berkata; "Dahulu Bani Israil memiliki kewajiban qishas namun mereka tidak memiliki kewjiban membayar diyat, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat tentang diyat kepada mereka dan menjadikannya sebagai keringanan bagi umat atas apa yang dahulu terjadi pada Bani Israil." (HR Nasai)




[Al Harits bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Isma'il] dari [Qois] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim pasukan kepada suatu kaum dari Khats'am lalu mereka berlindung dengan melakukan sujud, lalu mereka dibunuh, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan dengan setengah diyat dan bersabda: "Sesungguhnya aku berlepas diri dari setiap muslim bersama seorang musyrik, " kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ketahuilah api keduanya tidak akan saling melihat." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas] bahwa seorang Yahudi melihat perhiasan yang dipakai oleh seorang wanita, kemudian dia membunuhnya dengan batu. Lalu wanita tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan masih bernyawa. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah yang membunuhmu adalah Fulan? Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; tidak. Beliau bersabda: "Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?" Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; tidak. Beliau bersabda: "Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?" Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab; ya. Kemudian beliau meminta agar orang tersebut dihadapkan kepada beliau, lalu beliau membunuhnya di antara dua batu. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pengurus shadaqah, kemudian terdapat seorang laki-laki yang terus mendesak dalam meminta shadaqah, sehingga Abu Jahm memukulnya, kemudian orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Kami meminta balasan wahai Rasulullah, " Beliau bersabda: "Maukah Kalian mendapatkan ini dan itu?" Namun mereka tidak ridha, lalu beliau bersabda: "kalian mendapatkan ini dan itu, " lalu mereka ridha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia dan akan aku kabari mereka dengan keridhaan kalian, " Mereka menjawab; "Ya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dan beliau bersabda: " Sesungguhnya mereka mendatangiku ingin memintaku balasan, lalu aku tawarkan kepada mereka ini dan itu, lalu mereka ridho, " Mereka berkata; "Tidak." Maka orang-orang muhajirin hendak melawan mereka, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menahan hal itu, dan mereka menahannya, lalu beliau memanggil mereka dan bersabda: " Apakah kalian ridha, " mereka menjawab iya, beliau bersabda: " aku akan berkhutbah di hadapan manusia dan mengabarkan mereka akan keridhaan kalian, " kemudian beliau berkhutbah di hadapan manusia dan bersabda: "Apakah kalian ridha, " mereka menjawab; "Ya." (HR Nasai)


Hadist Nabi [172]



Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga..." secara mursal. (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazid] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdur Rahman bin Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Abdullah bin Sama'ah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi] dan [Bahz bin Asad] serta ['Affan bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr Al Muzani] telah menceritakan kepada kami ['Atho` bin Abu Maimunah] dan saya tidak mengetahui kecuali dari [Anas bin Malik], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dihadapkan pada perkara mengenai qishash hanya saja beliau memerintahkan agar memberikan maaf." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnu Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari ['Atho` bin Abu Maimunah] dari [Anas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dihadapkan pada perkara mengenai qishash kemudian beliau memerintahkan agar memberikan maaf." (HR Nasai)


Hadist Nabi [171]



Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah. Hadits mursal. (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda; "Orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, atau tongkat diyatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan dia memarfu'kannya, dia berkata; "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah]. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita." (HR Nasai)


Hadist Nabi [170]



Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika tiba di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkatSebagian diyatnya empat puluh ekor unta yang lagi bunting." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] dari [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala memasuki Mekkah pada saat penaklukan Mekkah bersabda: "Ingatlah, Sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan atau yang mirip dengan terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, sebagian diyatnya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Ibnu Abu 'Adi] dari [Khalid] dari [Al Qasim] dari ['Uqbah bin Aus] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah bahwa orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh di antaranya sedang bunting." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kamil] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari ['Uqbah bin Aus] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah, kemudian beliau bersabda: "Ingatlah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, tongkat, dan batu. Diyatnya adalah seratus ekor unta, padanya terdapat empat puluh ekor unta yang berumur enam hingga delapan tahun yang seluruhnya bunting." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid yaitu Al Hadzdza`] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari ['Uqbah bin Aus] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah sesungguhnya orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, dan tongkat. Diyatnya adalah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting." (HR Nasai)


Hadist Nabi [169]



Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik], dia berkata; "Saya mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat membunuh karena tidak sengaja dua puluh unta betina yang berumur dua tahun dan dua puluh unta jantan yang berumur dua tahun, dua puluh unta betina yang berumur tiga tahun dan dua puluh unta betina yang berumur lima tahun dan dua puluh unta betina yang berumur empat tahun." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh karena kesalahan maka diyatnya adalah seratus ekor unta, tiga puluh unta yang berumur dua tahun, tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta yang berusia empat tahun, dan sepuluh unta jantan yang berumur tiga tahun." Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaksir harganya untuk penduduk kota, empat ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak. Sedang untuk para pemilik unta apabila harganya naik maka beliau menaikkan harganya dan apabila turun maka beliau menurunkan harganya sesuai dengan zamannya yang berlaku (pasarannya). Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, nilai diyatnya mencapai antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak." Dia berkata lagi; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa orang yang diyatnya dengan sapi, maka atas pemilik sapi diyatnya adalah dua ratus ekor sapi. Dan barang siapa yang diyatnya dengan kambing maka diyatnya adalah seribu kambing. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa diyat adalah warisan antar ahli waris orang yang terbunuh sesuai dengan faraidhnya. Sedangkan kelebihannya adalah untuk 'ashabah (kerabat dari pihak ayah)."Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan atas seorang wanita, hendaknya salah seorang dari 'ashabahnya membayarkan diyatnya dan mereka tidak mewarisi darinya sesuatupun kecuali yang tersisa dari para pewaris wanita tersebut. Dan apabila wanita tersebut dibunuh maka diyatnya dibagi diantara para pewarisnya, dan mereka boleh membunuh orang yang membunuh wanita tersebut." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Terbunuh) karena ketidak sengajaan yang menyerupai terbunuh karena disiksa dengan tongkat dan cambuk, diyatnya adalah seratus ekor unta, di antaranya terdapat empat puluh ekor yang sedang bunting." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Jud'an], dia mendengarnya dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ibnu Umar], dia berkata; "Pada hari penaklukan Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di depan Ka'bah, lalu beliau bertahmid kepada Allah dan memujiNya, beliau bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janjiNya, menolong hambaNya menghancurkan pasukan sekutu sendirian, ketahuilah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja dengan cambuk dan tongkat adalah menyerupai orang yang terbunuh karena disiksa. Padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh ekor unta diantaranya sedang bunting." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [salah seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh (karena disiksa) dengan cambuk dan tongkat. Sebagian dari (diyat) nya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting." (HR Nasai)


Hadist Nabi [168]



Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat orang kafir adalah setengah diyat orang muslim." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dan dia menyebutkan sebuah kalimat yang maknanya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat ahli dzimmah adalah setengah diyat orang muslim, mereka (ahlu dzimmah) adalah Yahudi dan Nasrani. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat seorang wanita seperti diyat seorang laki-laki hingga mencapai sepertiga dari diyatnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Ikrimah], suatu kali kami mendengarnya berkata; dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan dua belas ribu dalam masalah diyat." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]. Dalam jalur lain disebutkan: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang yang membunuh seorang laki-laki. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: (kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNya) pada pengambilan diyat mereka." lafadz ini milik Abu Dawud. (HR Nasai)


Hadist Nabi [167]



Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dan dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat orang mukatab yang terbunuh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memerintahkan agar diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan harta sebagai diyat seorang budak. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa bin An Naqqasy] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] dan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang mukatab bebas sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan diterapkan hukuman atasnya sesuai dengan kadar kebebasannya dan mewarisi sesuai dengan kadar kebebasannya." (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Al Hajjaj As Shawwaf] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bagi budak mukatab untuk diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar kebebasannya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdur Rahman Ath Thaifi] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar (harga) kebebasannya. (HR Nasai)




Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat bagi budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan tuannya) apabila dibunuh adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar yang telah ia ditunaikan. (HR Nasai)


Hadist Nabi [166]



Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa dia melihat seorang laki-laki yang bermain ketapel kemudian dia berkata; "Janganlah bermain ketapel sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari bermain ketapel atau tidak suka bermain ketapel." Kahmas merasa ragu. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'im] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] bahwa seorang wanita melempar wanita lain menggunakan ketapel sehigga ia keguguran karena terkena ketapel tersebut kemudian hal tersebut diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita memukul wanita lain hingga mengalami keguguran, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (diyat) untuk anaknya dengan limapuluh ekor kambing, dan pada hari itu beliau melarang bermain ketapel. Hadits ini dimursalkan oleh Abu Na'im. (HR Nasai)


Hadist Nabi [165]



Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah Al Khuza'I] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata; seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang tenda hingga dia membunuhnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyat wanita yang dibunuh ditanggung oleh 'ashabah wanita yang membunuh dan denda berupa seorang budak untuk janin yang ada dalam perutnya. Kemudian seorang laki-laki dari 'ashabah wanita yang membunuh berkata; "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" Kemudian beliau menjadikan mereka menanggung diyat. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yaitu Ibnu Tamim] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang wanita memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya padahal madunya tersebut tengah hamil. Kemudian permasalahan tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan; "Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?" (HR Nasai)




Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan." (HR Nasai)


Hadist Nabi [164]



Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dia berkata; seorang wanita telah memukul madunya yang sedang hamil dengan batu hingga membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata; "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], dia berkata; "Saya mendengar [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang laki-laki dari Hudzail memiliki dua orang isteri, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan tiang kemah, sehingga ia menggugurkan kandungannya. Kemudian dikatakan; "Bagaimana pendapatmu mengenai orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata; "Seorang wanita dari Bani Lihyan memukul madunya dengan tiang kemah sehingga dia membunuhnya, padahal wanita yang terbunuh tersebut sedang hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa salah seorang dari dua orang wanita yang dimadu memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata; "Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah." Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak. (HR Nasai)


Hadist Nabi [163]



Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam Al Yarbu'i], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah diantara orang-orang Anshar, kemudian mereka berkata; "Wahai Rasulullah mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka membunuh fulan pada masa Jahiliyah." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbisik: "Ketahuilah sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Abjar] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], dia berkata; "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata; "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] dan [Muhammad bin Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengobati dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab." Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Al Walid] dari [Ibn Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [kakekknya] sama seperti itu. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat atas setiap perut dan tidak halal bagi seorang tuan untuk menisbatkan seorang muslim sebagai budaknya yang telah dimerdekakan tanpa seizinnya." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata; ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata; "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif." (HR Nasai)


Hadist Nabi [162]



Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dalam haditsnya dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki dari Bani Yarbu'], dia berkata; "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang berbicara dengan orang-orang, kemudian beberapa orang menemui beliau dan berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Fulan yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'], dia berkata; "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang berbicara. Kemudian seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dan dia telah mengetahui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah membunuh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah, mereka telah membunuh Fulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." Syu'bah berkata; "Yaitu tidak dihukum seseorang karena orang lain." Wallahu 'alam. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya' tsa`], saya mendengar [Al Aswad bin Hilal] bercerita dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka telah membunuh seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy Asya'tsa`] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam] beberapa orang dari Bani Tsa'labah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berkhutbah, kemudian seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, orang-orang Bani Tsa'labah bin Yarbu' telah membunuh Fulan dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." (HR Nasai)


Hadist Nabi [161]



Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Diyat jari-jari adalah sepuluh, sepuluh." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gigi diyatnya sama, yaitu lima, lima." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat untuk gigi adalah lima ekor unta." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala` yaitu Ibnu Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat untuk mata yang cacat sebelah apabila tidak bisa melihat dengan sepertiga diyatnya, dan untuk tangan yang lumpuh jika terpotong dengan sepertiga diyatnya, pada gigi hitam apabila terlepas dengan sepertiga diyatnya. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'di] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Thariq Al Muharibi] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah yang membunuh Fulan pada masa Jahiliyah, maka lakukanlah pembalasan untuk kami, lalu beliau mengangkat tangan beliau hingga terlihat putih ketiaknya, beliau bersabda: "Tidaklah seorang anak dihukum karena kejahatan ibunya, " sebanyak dua kali. (HR Nasai)


Hadist Nabi [160]



Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dia berkata; "Ini dan ini adalah sama (diyatnya) ", yaitu ibu jari dan jari kelingking. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." yaitu jari kelingking dan ibu jari. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa tatkala ditemukan catatan yang ada pada keluarga 'Amru bin Hazm yang mereka sebutkan bahwa catatan tersebut ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mereka, mereka dapatkan isinya dan di antara isinya adalah diyat untuk jari-jari adalah sepuluh sepuluh. (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu Ibnu Abdur Rahman Al Balkhi] dari [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Humaid bin Hilal] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta." (HR Nasai)




Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jari-jari diyatnya sama, yaitu sepuluh." (HR Nasai)