Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [143]



Telah berkata; [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Hisyam bin Sa'd] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai kambing yang di gembala di gunung?" Beliau bersabda: "Hewan itu dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman, dan tidak ada sesuatupun dari hewan ternak yang menyebabkan tangan dipotong kecuali yang telah berada dalam kandangnya dan mencapai harga tameng maka padanya tangan dipotong. Dan yang belum mencapai harga tameng maka padanya terdapat denda dua kali yang semisalnya serta hukuman cambuk." Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai buah yang menggantung di pohon?" Beliau bersabda: "Buah tersebut dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman dan tidak ada pemotongan tangan karena mengambil sebagian buah yang tergantung dalam pohon kecuali apabila telah terkumpul pada tempat pengeringan, maka yang terambil dari tempat pengeringan dan mencapai harga tameng padanya terdapat pemotongan tangan dan yang belum mencapai harga tameng padanya terdapat denda serta hukuman cambuk." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya mengenai buah yang menggantung di pohon. Beliau bersabda: "Orang yang mengambilnya karena sangat membutuhkan dan tidak mengambilnya di dalam lipatan kain, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya (yang ada dalam lipatan kain) maka dia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka dia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai berapa harga barang yang menyebabkan tangan dipotong? Beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan karena buah yang menggantung di pohon kemudian apabila telah terkumpul dalam tempat pengeringan maka tangan orang yang mencurinya dipotong apabila mencapai harga tameng, dan tidak dipotong karena mengambil kambing yang di gembala di gunung, kemudian apabila kambing tersebut telah memasuki kandangnya maka tangan yang mengambilnya dipotong apabila mencapai harga tameng." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Isa] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri barang seharga lima dirham. (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abdullah Ad Danaj] dari [Sulaiman bin Yasar], dia berkata; "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal." [Hammam] berkata; "Lalu aku bertemu dengan [Abdullah Ad Danih], dia berkata kepadaku; dari [Sulaiman bin Yasar], ia berkata; "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal." (HR Nasai)


No comments:

Post a Comment