Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Thursday, November 30, 2017
Hadist Nabi [149]
Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], dia berkata; "Saya mendengar [Nafi'] berkata; "Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham." Begitulah ia berkata. (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Zurarah], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Jarir bin Yazid] dari [Abu Zur'ah], dia berkata; [Abu Hurairah] berkata; "Menegakkan hukuman di bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama empat puluh malam." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Isa bin Yazid], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Yazid] bahwa dia mendengar [Abu Zur'ah bin 'Amr bin Jarir] menceritakan bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukuman yang dilakukan di dunia lebih baik bagi penduduk bumi daripada mereka dihujani selama tiga puluh hari setiap pagi." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa seorang wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencuri pada saat terjadi perang Penaklukan Mekkah, Kemudian kaumnya datang kepada Usamah bin Zaid meminta pertolongan kepadanya. Urwah berkata; "Kemudian tatkala Usamah berbicara kepadanya mengenai wanita tersebut wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah engkau mengajakku bicara mengenai hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata; "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah! Kemudian tatkala sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah, beliau memuji Allah dengan pujian yang menjadi hakNya. Kemudian beliau bersabda: "Adapun selanjutnya, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia diantara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya dan apabila ada orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Dzat, yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangan wanita tersebut dipotong. Kemudian setelah itu dia memperbaiki taubatnya. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Setelah itu dia datang kepadaku dan saya laporkan keperluannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] telah mengkhabarkan kepadanya dari [Aisyah] bahwa seorang wanita mencuri pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat terjadi perang penaklukan Mekkah. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Usamah bin Zaid berbicara kepada beliau mengenai wanita tersebut. Setelah Usamah berbicara wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah kamu akan memberikan pertolongan dalam permasalahan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata; "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah!" Kemudian setelah sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian memuji Allah 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila ada orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya." (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment