Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [151]



Telah mengkhabarkan kepada kami [Rizqullah bin Musa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata; Telah dihadapkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau memotong tangannya. Mereka mengatakan; "Kami tidak ingin hal ini terjadi padanya." Beliau bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah niscaya saya akan memotong tangannya." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ada seorang wanita yang mencuri kemudian dia dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian mereka berkata; "Tidak ada orang yang berani berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Usamah. Kemudian mereka berbicara kepada Usamah. Maka Usamahpun berbicara kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Wahai Usamah, sesungguhnya orang-orang Bani Israil binasa ketika orang mulia di antara mereka terkena hukuman had, mereka membiarkannya dan tidak menegakkan hukuman kepadanya, dan apabila hukuman tersebut mengenai orang yang rendah maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya saya akan memotong tangannya." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; "Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang dan dia mengingkarinya. Kemudian dia dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dibicarakan mengenai wanita tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Sendainya dia adalah Fathimah niscaya saya potong tangannya." Dikatakan kepada Sufyan; 'Siapakah yang menyebutkannya?" Dia berkata; " [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] insya Allah Ta'ala." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Dawud bin Abu 'Ashim] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita kepadanya semisal itu. (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al A'yan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong. (HR Nasai)


No comments:

Post a Comment