Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Thursday, November 30, 2017
Hadist Nabi [152]
Telah mengkhabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Hammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Hasyim Al Janbi Abu Malik] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa ada seorang wanita meminjam perhiasan milik orang kemudian ia menahannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita ini hendaknya bertaubat kepada Allah dan RasulNya serta mengembalikan apa yang telah dia ambil dari orang-orang tersebut." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berdirilah wahai Bilal ambil tangannya lalu potonglah." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma], dia berkata; "Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang melalui lisan beberapa wanita tetangganya, lalu dia mengingkarinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangannya dipotong." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dari hukuman sebelum kalian mendatangiku karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan." (HR Nasai)
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdur Rahim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], dia berkata; telah menceritakan dan menyebutkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa pakaiannya dicuri dari kepalanya ketika dia sedang tidur di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Kemudian Shafwan berkata; "Apakah Tuan akan memotong tangannya?" Beliau bersabda: "Tidakkah engkau membiarkannya sebelum engkau membawanya kepadaku?" (HR Nasai)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment