Saturday, December 30, 2017

Hadist Nabi [2981]



Telah bercerita kepada kami [Bahz] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Rifa'ah bin Syaddad] berkata: Aku pernah berdiri diatas kepala Al Mukhtar, saat jelas bagiku kedustaannya, demi Allah aku menghunus pedangku dan ingin menebas lehernya hingga aku teringat suatu hadits yang diceritakan ['Amru bin Al Hamaq] padaku, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberi jaminan aman atas keselamatan dirinya lalu membunuhnya maka ia akan diberi bendera pengkhianatan pada hari kiamat." (HR Ahmad)




Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atho`] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] berkata: Aku adalah orang yang terserang godaan wanita tidak seperti yang terkena pada orang lain. Saat masuk bulan ramadlan, aku khawatir lalu aku menzhihar istriku pada bulan itu. Saat ia melayaniku pada suatu malam, sedikit bagian tubuhnya tersingkap, tidak lama berselang aku pun menggaulinya kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: "Merdekakan satu budak." Aku berkata: Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak memiliki budak kecuali seorang budak milikku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu puasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Yang menimpaku itu tidak lain adalah karena puasa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau begitu berilah makan enampuluh orang miskin." (HR Ahmad)




Telah bercerita kepada kami ['Abdush Shamad] telah bercerita kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Ayyub] bahwa seorang Anshar bernama [Muhaiyyishah] bercerita kepadanya, ia memiliki budak tukang bekam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya untuk mendapat upah dari bekam lalu ia berkata: Bolehkah aku memberi makan anak-anak yatimku darinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Ia berkata: Bolehkah aku mensedekahkannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya keringanan untuk memberikannya kepada tukang penyiram air miliknya. (HR Ahmad)




Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa ia bertanay kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil kerja bekam lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya kemudian ia menyebutkan keperluannya lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan pada para penyiram airmu." (HR Ahmad)




Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] bahwa unta milik Barra` bin 'Azib memasuki kebun seseorang lalu merusaknya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan para pemilik harta harus menjaganya disiang hari sementara pemilik binatang ternak harus menjaganya dimalam hari. (HR Ahmad)


No comments:

Post a Comment