Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Monday, January 1, 2018
Hadist Nabi [3182]
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Al Haitsam] dan [Abu Dawud] dan [Abdushamad], maksudnya sama, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam pernah meminta air dari qirbah milik seorang wanita, lalu wanita itu berkata; "Qirbah itu terbuat dari (kulit) bangkai." Maka Rasululah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Bukankah kamu telah menyamaknya?." Ia menjawab; "Ya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Menyamaknya telah menjadikan ia suci." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah telah mengabarkan padaku [Abdul Karim bin Abul Mukhariq] dari [Mu'adz bin Sa'wah Arrasibi] dari [Sinan bin Salamah Al Hudzali], dari ayahnya [Salamah] -dia adalah salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah mengirim dua unta qurban bersama seorang laki-laki. Beliau berpesan, "Jika bisa, sembelihlah keduanya dan celupkanlah sandal pada darah keduanya. Setelah itu, pukulkanlah pada kedua sisi tubuh kedua unta tersebut hingga diketahui bahwa keduanya adalah unta qurban." Dia mengatakan; "Kedua sisi masing-masing." beliau bersabda lagi: "Janganlah kalian dan orang yang menyertai kalian ikut memakannya. Tinggalkanlah ia untuk orang selain kalian." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah menghukumi seseorang yang telah menyetubuhi budak istrinya, yaitu; apabila ia terpaksa maka ia merdeka dan suaminya harus membayar mahar kepada istrinya." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Bahz]; telah telah menceritakan kepada kami [Hammam]; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa ia pernah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam pada saat perang Tabuk, lalu beliau mendatangi rumah yang didepannya tergantung sebuah qirbah untuk meminta minum, lalu beritahukan bahwa qirbah itu terbuat dari (kulit) bangkai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sucinya adalah dengan disamak." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; telah telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa pada saat perang Hunain, Nabiyullah Shallallahu 'alaihi wasalam pernah mendatangi rumah seorang wanita yang memiliki qirbah, lalu wanita itu berkata; "Itu terbuat dari (kulit) bangkai." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Tanyakan padanya apakah sudah disamak?." Wanita itu berkata; "Ya." Setelah hajat beliau terpenuhi, beliau bersabda: "Kulit bangkai sucinya dengan disamak." (HR Ahmad)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment