Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Monday, January 1, 2018
Hadist Nabi [3183]
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa seseorang seorang laki-laki mengikuti peperangan, sementara seorang budak wanita milik istrinya ikut dengannya, ternyata laki-laki itu telah menyetubuhi budak wanita milik isterinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika laki-laki itu memaksanya, maka ia (budak itu) merdeka dan laki-laki itu wajib memberikan mahar yang semisal kepadanya. Tapi jika budak tersebut menurutinya, maka ia tetap milik laki-laki itu dengan kewajiban memberi mahar semisal kepadanya. Sesekali [Isma'il] berkata; "Pernah seorang lelaki yang sedang mengikuti peperangan..." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dari Nabi Shallalahu 'alaihi wasalam lalu menyebutkan makna haditsnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam seperti itu. (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa seseorang laki-laki telah menyetubuhi budak perempuan istrinya ketika dalam peperangan. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika laki-laki itu memaksanya, maka budak tersebut merdeka, dan ia wajib memberikan mahar kepada istrinya. Namun jika budak tersebut menurutinya, maka budak tersebut tetap miliknya (laki-laki itu) dengan kewajiban memberi mahar kepada istrinya." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], dari [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Jaun bin Qatadah] dari [Salamah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah kerumah yang bagian depannya terdapat qirbah (kantong air dari kulit) yang tergantung. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta minum. Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya qirbah itu (terbuat dari kulit) bangkai." Beliau bersabda: "Disamaknya ia (kulit tersebut) adalah penyuciannya." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid]; telah telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]; ia berkata; Aku mendengar [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq], bahwa seorang laki-laki menyetubuhi budak perempuan istrinya. Perkara itu lalu diajukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Jika ia (budak) menurutinya (tidak ada paksaan), maka ia tetap milik laki-laki tersebut dengan kewajiban memberi mahar seperti kepada isterinya (yang lain). Akan tetapi, jika laki-laki memaksanya, maka budak itu merdeka dan ia wajib memberikan mahar seperti kepada isterinya." (HR Ahmad)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thufawy] dari [Sa'id Al Jurairy], dari [seorang laki-laki] dari Bani Tamim -dia memujinya dengan pujian yang baik- dari [Ayahnya], atau [Pamannya], dia berkata; "Aku pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas kami bertanya kepada beliau tentang kadar lama rukuk dan sujudnya." Beliau menjawab: "Sebagaimana seseorang mengucapkan subhanallahi wa bihamdihi (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya), sebanyak tiga kali." (HR Ahmad)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment