Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Monday, January 22, 2018
Hadist Nabi [5235]
telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Mas'udi] dari [Ziyad bin Ilaqah] ia berkata; " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami, setelah shalat dua rakaat ia langsung bangun dan tidak duduk. Maka orang-orang pun mengucapkan tasbih (untuk mengingatkannya), namun ia memberikan isyarat kepada mereka agar berdiri. Ketika selesai shalat, ia mengucapkan salam dan sujud sahwi dengan dua kali sujud, setelah itu ia salam. Kemudian ia berkata; "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini juga diriwayatkan dengan banyak jalur dari Al Mughirah bin Syu'bah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; " [Syu'bah bin Al Mughirah] shalat bersama kami, lalu pada rakaat kedua ia berdiri hingga orang-orang mengucapkan SUBHAANAALLAH, dan ia juga mengucapkannya untuk mereka. Setelah shalat ia sujud sahwi dengan dua kali sujud dalam keadaan duduk. Setelah itu ia menceritakan kepada orang-orang bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan sebagaimana yang ia lakukan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Uqbah bin Amir, Sa'd dan Abdullah bin Buhainah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah ini telah diriwayatkan dari Al Mughirah dengan banyak jalur." Abu Isa berkata; "Sebagian ahli ilmu telah memperbincangkan Ibnu Abu Laila dari sisi hafalannya. Ahmad berkata; "Hadits Ibnu Abu Laila tidak bisa dijadikan sebagai hujah." Dan Muhammad bin Isma'il berkata; "Ibnu Abu Laila seorang yang jujur, hanya saja aku tidak meriwayatkan darinya karena ia tidak bisa membedakan hadits shahih yang ia miliki. Maka terhadap siapa saja yang seperti ini aku tidak mau mengambil hadits darinya." Hadits ini juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu'bah dengan banyak jalur. [Sufyan] meriwayatkannya dari [Jabir] dari [Al Mughirah bin Syubail] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mughirah bin Syu'bah]. Jabir Al Ju'fi juga dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu. Yahya bin Sa'id, Abdurrahman bin Mahdi dan selain keduanya meninggalkannya (tidak mengambil hadits darinya)." Hadits ini diamalkan ahli ilmu, bahwa seorang laki-laki jika berdiri pada rakaat kedua hendaknya ia tetap meneruskan shalatnya, setelah itu ia sujud dengan dua kali sujud (sahwi). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa sujud itu dilakukan setelah salam. Dan pendapat yang mengatakan bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam haditsnya adalah lebih shahih, sebab hadits tersebut diriwayatkan dari Az Zuhri dan Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abdullah bin Buhainah." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata; "Ketika sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar sambil berselimutkan kain." Abu Isa berkata; "Hadits ini hasan shahih." Ia berkata; "Seperti inilah [Yahya bin Ayyub] meriwayatkannya dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas]. Dan tidak hanya seorang yang meriwayatkan dari Humaid dari Anas. Namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya; dari Tsabit. Maka hadits yang di dalamnya disebutkan; dari Tsabit adalah lebih shahih." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] dari [Nu'aim bin Abu Hind] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di belakang Abu Bakar diwaktu sakit yang membawanya pada kematian." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih gharib. Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika imam shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk." Dan masih riwayatnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar di waktu sakit, sedang Abu Bakar melaksanakan shalat bersama orang-orang. Lalu beliau shalat di sisi Abu bakar, orang-orang bermakmum kepada Abu Bakar, sedangkan Abu Bakar sendiri bermakmum kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dalam riwayat 'Aisyah yang lain disebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di belakang Abu Bakar dengan duduk. Dan diriwayatkan oleh Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar. (HR Tirmidzi)
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari kudanya hingga terluka. Lalu beliau shalat bersama dengan duduk. Setekah itu beliau bangkit dan bersabda: "Hanyasanya imam itu, atau beliau mengatakan, "Hanyasanya dijadikannya imam itu agar diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan: SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAHU (semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) maka ucapkanlah: RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian), jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dan terluka derajatnya adalah hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpegangan dengan hadits ini. Di antaranya adalah; Jabir bin Abdullah, Usaid bin Hudlair, Abu Hurairah dan selainnya. Ahmad dan Ishaq juga berpegangan dengan hadits ini. Dan sebagian ahli ilmu berkata; "Jika imam shalat dengan duduk maka orang-orang yang ada dibelakangnya tidak shalat kecuali dengan berdiri, jika mereka shalat dengan duduk maka shalatnya tidak sah." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, bin Al Mubarak dan Syafi'i. (HR Tirmidzi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment