Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Tuesday, January 23, 2018
Hadist Nabi [5279]
telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainah binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Ummu Sulaim binti Milhan datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, apakah seorang wanita juga wajib mandi jika bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi?" beliau menjawab: "Ya, jika melihat air maka ia harus mandi." Ummu Salamah berkata; "Aku bertanya kepada Ummu Sulaim, "Engkau telah membuka rahasia para wanita wahai ummu Sulaim!" Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, bahwa seorang wanita jika bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi, hingga ia mengeluarkan cairan, maka ia wajib mandi. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari ummu Sulaim, Khaulah, 'Aisyah dan Anas." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya sedang ia dalam keadaan junub. Abu Hurairahberkata; "Lalu aku bersembunyi dan mandi, baru kemudian aku datang lagi." Beliau bertanya: "Kamu dimana?" atau beliau mengatakan: "Kamu pergi kemana?" aku menjawab, "Sesungguhnya aku dalam keadaan junub, " beliau bersabda: "Orang muslim itu tidak najis." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Hudzaifah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Adapun makna "aku bersembunyi" adalah "aku menjauh darinya". Dan tidak hanya seorang ulama saja yang memberikan keringanan atas bolehnya berjabat tangan dengan orang junub, dan mereka tidak melihat adanya larangan dalam masalah keringat orang yang junub atau wanita haid." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?" beliau menjawab: "Ya, selama ia berwudlu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Ammar, 'Aisyah, Jabir, Abu Sa'id dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Umar adalah yang paling baik dan paling shahih dalam bab ini, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tausri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Jika seorang junub ingin tidur hendaklah ia berwudlu." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tidur dalam keadaan junub, dan beliau tidak menyentuh air." Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] seperti itu. Abu Isa berkata; "Ini adalah perkataan Sa'id bin Al Musayyib dan selainnya." Hadits ini diriwayatkan tidak hanya satu orang, dari Al Aswad, dari 'Aisyah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau berwudlu sebelum tidur. Dan ini lebih shahih ketimbang hadits Abu Ishaq dari Al Aswad. Hadits juga ini telah diriwayatkan dari Abu Ishaq oleh Syu'nah, Ats Tsauri dan selain mereka. Dan mereka memandang bahwa ini adalah kesalahan yang dilakukan oleh Abu Ishaq." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Amru bin Maimun bin Mihran] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Aisyah] bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas. Sedangkan hadits 'Aisyah, bahwasanya ia pernah mencuci bekas mani pada kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertentangan dengan hadits mengerik. Sebab meskipun dikerik itu sudah mencukupi, namun terkadang seorang laki-laki tidak suka jika bekas pada kainnya masih terlihat. Ibnu Abbas berkata; "Mani itu seperti ingus, maka hendaklah ia buang meskipun dengan idzkhir (kayu)." (HR Tirmidzi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment