Tuesday, January 23, 2018

Hadist Nabi [5280]



telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] ia berkata; "Ada seorang tamu datang ke rumah 'Aisyah, lalu 'Aisyah menyuruhnya tidur dengan selimut berwarna kuning, maka ia pun tidur dengan selimut tersebut. Tamu itu mimpi basah, dan ia malu untuk mengembalikan selimut tersebut karena di dalamnya terdapat bekas mani, sehingga ia mencelupkannya ke dalam air. Baru setelah itu ia mengembalikannya kepada 'Aisyah. Maka berkatalah ['Aisyah], "Kenapa ia merusak (membuat basah) kain kami? Padahal cukup baginya mengerik bekasnya dengan jari, aku pernah mengerik kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan jari-jariku." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Seperti Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata berkenaan dengan mani yang mengenai kain, "Cukup baginya mengerik, meskipun tidak mencucinya." Seperti inilah diriwayatkan dari [Manshur] dari [Hammam bin Al Harits] dari ['Aisyah]. Seperti riwayat Al A'masy. Dan [Abu Ma'syar] meriwayatkan hadits ini dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah]. Dan hadits Al A'masy lebih shahih." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Ubaid] -yaitu Ibnu As Sabbaq, dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Hunaif] ia berkata; "Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan kami tidak mengetahui hadits tersebut kecuali dari hadits Muhammad bin Ishaq tentang madzi. Para ulama masih berselisih tentang madzi yang mengenai kain, sebagian mereka berkata; "Harus mandi." Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya mengatakan, "Cukup diperciki dengan air." Dan Ahmad berkata; "Aku berharap bahwa hal itu cukup diperciki dengan air." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru As Sawwaq Al Balkhi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], dan ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] ia berkata; "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi, maka beliau menjawab: "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Al Miqdad bin Al Aswad dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang lain, yaitu hadits, "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi." Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Abdullah bin Umar] -yaitu Al Umari- dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan basah namun ia tidak ingat jika bermimpi, beliau menjawab: "Ia wajib mandi." Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah (mani), beliau menjawab: "Ia tidak wajib mandi." Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, jika seorang wanita bermimpi seperti itu apakah ia juga harus mandi?" beliau menjawab: "Ya, karena wanita adalah saudara(sepadan) laki-laki." Abu Isa berkata; "Yang meriwayatkan hadits ini, yakni hadits 'Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang basah, namun ia tidak mengingat jika ia bermimpi, adalah Abdullah bin Umar dari Ubadidullah bin Umar. Namun Yahya bin Sa'id melemahkan Abdullah bin Umar dari sisi hafalan terdapat haditsnya. Ini adalah pendapat banyak ulama dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, bahwa seorang laki-laki jika bangun lalu mendapatkan sesuatu yang basah maka ia wajib mandi." Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in mengatakan bahwa seseorang wajib mandi jika basah itu berupa mani. Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Apabila seseorang bermimpi namun tidak melihat sesuatu yang basah (mani), maka ia tidak wajib mandi." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Hajjaf] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Adanya air (mandi) karena air (mani) dalam mimpi." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Al Jarud berkata; "Aku mendengar Waki' berkata; "Kami tidak mendapat hadits ini selain dari Syarik." Abu Isa berkata; "Abu Al Jahhaf namanya adalah Dawud bin Abu Auf." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri. Ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami Abu Al Jahhaf, ia adalah seorang yang diridlai." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman bin 'Affan, Ali bin Abu Thalib, Az Zubair, Thalhah, Abu Ayyub dan Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Air (mandi) itu karena air (mani)." (HR Tirmidzi)


No comments:

Post a Comment