Tuesday, January 23, 2018

Hadist Nabi [5281]



telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari [Ubai bin Ka'ab] ia berkata; "Adanya air (mandi) karena air (mani) itu asalnya adalah keringanan di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, seperti dalam hadits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, adanya air karena air itu hanya di awal-awal Islam, setelah itu dilarang." Seperti inilah, tidak sedikit orang yang telah meriwayatkan hadits ini dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka adalah Ubai bin Ka'ab dan Rafi' bin Khudij. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, bahwasanya jika seorang laki-laki mengumpuli isterinya pada kemaluan, maka telah wajib mandi meskipun tidak keluar air mani." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari ['Aisyah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika khitan melampaui khitan, maka telah wajib mandi." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih." Ia berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari 'Aisyah dengan banyak jalur, yaitu hadits, "Jika khitan melampaui khitan, maka telah wajib mandi." Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan 'Aisyah. Juga dari kalangan fuqaha tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Jika khitan bertemu dengan khitan maka telah wajib mandi." (HR Tirmidzi)




Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Abdurrahman bin Al Qosim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi. Aku pernah melakukan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mandi junub." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Rafi' bin Khadij." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata, " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berwudlu setelah mandi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hadits hasan shahih." Abu Isa berkata; "Dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, yaitu tidak berwudlu setelah mandi." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Wajih] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Di bawah setiap lembar rambut adalah junub, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Anas. Abu Isa berkata; "Hadits Al Harits bin Wajih adalah hadits gharib yang kami tidak mengetahui kecuali darinya, sedangkan ia adalah seorang syaikh yang lemah. Tidak sedikit para ulama yang meriwayatkan darinya, namun ia meriwayatkan hadits ini dengan sendirian, dari Malik bin Dinar. Terkadang ia disebut dengan nama Al Harits bin Wajih dan kadang dengan nama Ibnu Wajbah." (HR Tirmidzi)


No comments:

Post a Comment