Hadist Nabi riwayat Abu Daud, Ahmad, Bukhari, Darimi, Ibnu Majah, Malik, Muslim, Nasai, Tirmidzi
Tuesday, January 23, 2018
Hadist Nabi [5283]
telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Hasan] dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, dan beliau mengusap khuf dan imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala)." [Bakr] berkata; "Aku telah mendengarnya dari [Ibnul Mughirah]. Perawi berkata; "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain, bahwa beliau mengusap ubun-ubun dan surbannya." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan lafadz; "mengusap ubun-ubun serta surbannya", sedang yang sebagian tidak menyebutkannya. Dan aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata; Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; "Aku tidak pernah melihat seseorang semisal Yahya bin Sa'id Al Qaththan dengan kedua mataku." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Amru bin Umayyah, Salman, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah derajatnya hasan shahih, pendapat ini banyak diambil oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar dan Anas." Pendapat ini juga dipegang oleh Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Seseorang boleh mengusap surbannya." Dan banyak ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in mengatakan; "Seseorang tidak boleh mengusap surbannya kecuali jika ia mengusap kepala dan surbannya." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak dan Syafri'i. Abu Isa berkata; Aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; Aku mendengar Waki' Ibnul Jarrah berkata; "Jika ia hanya mengusap surbannya maka itu sudah mencukupinya, karena itu adalah sunnah." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandalnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Seseorang boleh mengusap kedua kaus kaki walaupun bukan sandal jika keduanya tebal." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At Tirmidzi berkata; "Aku mendengar Abu Muqatil As Samarqandi berkata; "Aku datang menemui Abu Hanifah ketika sakit menjelang kematiannya, ia minta untuk diambilkan air, lalu ia berwudlu dalam keadaan memakai kaus kaki. Setelah itu ia mengusap keduanya seraya berkata; "Hari ini aku melakukan sesuatu yang belum pernah aku lakukan, aku mengusap kedua kaus kaki, padahal keduanya bukan sandal." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Bapaknya] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; " Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khufnya." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah ini derajatnya hasan, yaitu hadits Abdurrahman bin Abu Az Zinad, dari bapaknya, dari Urwah, dari Al Mughirah. Dan kami tidak pernah mengetahui ada seseorang yang menyebutkan dari Urwah dari Al Mughirah tentang lafadz, "pada bagian atas kedua khufnya, " selain dia. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Muhammad berkata; "Malik bin Anas memberi isyarat kepada Abdurrahman bin Abu Az Zinad." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Raja` bin Haiwah] dari [Juru tulis Al Mughirah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas dan bawah khufnya." Abu Isa berkata, "Ini pendapat tidak hanya seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Syafi'i dan Ishaq. Ini adalah hadits yang bermasalah, tidak ada yang menyandarkan kepada Tsaur bin Yazid selain Al Walid bin Muslim. Abu Isa berkata; "Aku bertanya kepada Abu Zur'ah dan Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, keduanya menjawab, "Hadits ini tidak shahih, sebab Ibnul Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Tsaur, dari Raja` bin Haiwah." Ia berkata; "diceritakan kepadaku dari juru tulis Al Mughirah secara mursal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak disebutkan di dalamnya Al Mughirah." (HR Tirmidzi)
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Abu An Nujud] dari [Zirr bin Hubaisy] dari [Shafwan bin 'Assal] ia berkata; " Jika kami sedang bepergian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membukanya selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap boleh untuk mengusapkan karena buang air besar, buang air kecil dan tidur." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Al Hakam bin Utbah dan Hammad meriwayatkan hadits ini dari Ibrahim An Nakha'i, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, namun ini tidak shahih." Ali Ibnul Madini berkata; "Yahya bin Sa'id mengatakan bahwa Syu'bah berkata; "Ibrahim An Nakha'i belum pernah mendengar dari Abu Abdullah Al Jadali tentang hadits mengusap khuf." Za'idah berkata dari Manshur, "Kami pernah di kamar Ibrahim At Taimi, sedang waktu itu kami bersama Ibrahim An Nakha'i, lalu Ibrahim At Taimi menceritakan kepada kami dari 'Amru bin Maimun, dari Abu Abdullah Al Jadali, dari Khuzaimah bin Tsabit, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hadits mengusap dua khuf." Muhammad bin Isma'il berkata; "Dalam bab ini hadits yang paling baik adalah hadits riwayat Shafwan bin 'Assal Al Muradi." Abu Isa berkata; "Ini adalah pendapat kebanyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka dari kalangan fuqaha. Seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Orang yang tinggal di rumah mengusap khuf selama sehari semalam dan orang yang dalam perjalanan mengusap selama tiga hari tiga malam." Abu Isa berkata; "Diriwayatkan pula dari sebagian ahli ilmu bahwa mereka tidak memberikan batasan waktu dalam mengusap sepasang khuf. Pendapat ini dipegang oleh Malik bin Anas." Abu Isa berkata lagi, "Pendapat yang memberikan batasan waktu adalah lebih shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Shafwan bin 'Assal, selain dari hadits 'Ashim." (HR Tirmidzi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment