Tuesday, January 23, 2018

Hadist Nabi [5284]



telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Ibrahim At Taimi] dari ['Amru bin Maimun] dari [Abu Abdullah Al Jadali] dari [Khuzaimah bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau ditanya tentang mengusap sepasang khuf, beliau bersabda: "Tiga hari bagi orang yang dalam perjalanan dan satu hari untuk yang tinggal di rumah." Disebutkan pula dari Yahya bin Ma'in bahwasanya ia menshahihkan hadits Khuzaimah bin Tsabit mengenai mengusap khuf. Dan Abu Abdullah Al Jadali namanya adalah Abd bin Abd, biasa dipanggil Abdurrahman bin Abd. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abu Bakrah, Abu Hurairah, Shafwan bin Assal, Auf bin Malik, Ibnu Umar dan Jarir." (HR Tirmidzi)




Diriwayatkan dari [Syahr bin Hausyab], ia berkata; "Aku melihat [Jarir bin Abdullah] berwudlu, lalu ia mengusap sepasang khufnya. Maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu mengusap kedua khufnya." Maka aku pun bertanya kepadanya, "Apakah itu sebelum turunnya surat Al Maidah atau sesudahnya?" Ia menjawab, "Aku belum masuk Islam kecuali setelah turunnya surat Al Maidah." [Qutaibah] menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ziyad At Tirmidzi], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]." Perawi berkata; " [Baqiyyah] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Adham], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]. Dan ini adalah hadits yang telah jelas, karena sebagian orang yang mengingkari tentang mengusap khuf mentakwilkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khuf sebelum turunnya surat Al Maidah. Dan Jarir menyebutkan dalam haditsnya bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khufnya setelah turunnya surat Al Maidah." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam Ibnul Harits] ia berkata; [Jarir bin Abdullah] buang air kecil, lalu berwudlu dan mengusap keduan khufnya. Lalu dikatakan kepadanya, "kenapa engkau melakukan ini?" ia berkata; "Apa yang menghalangiku untuk melakukan ini? aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Ibrahim berkata; "Hadits Jarir ini membuat orang-orang merasa ta'ajub, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat Al Maidah." Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan, "Hadits ini membuat orang-orang merasa ta'ajub." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Hudzaifah, Al Mughirah, Bilal, Sa'd, Abu Ayyub, Salman, Buraidah, 'Amru bin Umayyah, Anas, Sahl bin Sa'd, Ya'la bin Murrah, Ubadah Ibnu Shamid, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid dan Ibnu Ubadah, ada juga yang mengatakan, Ibnu Umarah dan Ubai bin Imarah." Abu Isa berkata; "Hadits Jarir ini derajatnya adalah hasan shahih." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaid binti 'Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] istri Ibnu Abu Qatadah, bahwa [Abu Qatadah] masuk menemuinya. (Kabsyah) berkata; "Aku menuangkan air untuknya, tiba-tiba seekor kucing masuk dan meminumnya, Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana tersebut hingga kucing tersebut dapat minum." Kabsyah berkata; "Abu Qatadah tahu bahwa aku sedang memperhatikannya, maka ia pun berkata; "Apakah engkau heran wahai putri saudaraku?" aku menjawab, "Ya, " ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu." Dan sebagian mereka meriwayatkan dari Malik, ia (Kabsyah) adalah istri Abu Qatadah, namun yang benar bahwa ia adalah istri Ibnu Abu Qatadah. Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak apa-apa. Dan ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Imam Malik menganggap baik hadits ini, yaitu dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Dan tidak ada yangleb h sempurna dalam periwayatannya selain Malik." (HR Tirmidzi)




telah menceritakan kepada kami [Sawwar bin Abdullah Al 'Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; aku mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: " Jika bejana dijilat oleh anjing maka harus dicuci tujuh kali, yang salah satunya atau yang terakhir dengan tanah. Namun jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih. Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga dirwayatkan dengan jalur lain dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Hanya saja, tidak disebutkan di dalamnya, "Jika bejana tersebut dijilat oleh kucing cukup dicuci sekali." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mughaffal." (HR Tirmidzi)


No comments:

Post a Comment