Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [145]



Telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Durust], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Muhammad bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepadanya dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Ar Rijal] dari [ayahnya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dipotong tangan orang yang mencuri sesuatu seharga tameng sedangkan harga tameng adalah seperempat dinar." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Shalih Muhammad bin Zunbur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [Yazid bin Abdullah] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dipotong tangan orang yang mencuri kecuali pada seperempat dinar ke atas." Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata; telah memberitakan kepadaku [Abdur Rahman bin Salman] dari [Ibnu Al Had] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang pertama. (HR Nasai)




[Al Haris bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'd] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas." (HR Nasai)


No comments:

Post a Comment