Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [147]



Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban bin Musa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata; telah berkata ['Amrah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; dipotong tangan pencuri barang senilai seperempat dinar. (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Hafsh bin Hassan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah radliallahu 'anha]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri barang yang harganya empat dinar." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah], dia berkata; "Saya mendengar [Anas] berkata; "Seorang laki-laki mencuri tameng pada zaman Abu Bakar, lalu barang tersebut dinilai seharga lima dirham. Maka dipotonglah tangan pencuri tersebut." (HR Nasai)




Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas], dia berkata; Abu Bakar radliallahu 'anhu memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham. Ini adalah yang benar. (HR Nasai)


No comments:

Post a Comment